MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA LEMBAGA BANTUAN HUKUM DIGITAL INFORMASI
TEKNOLOGI (LBH DIGITEK) DENGAN PERKUMPULAN
ADVOKAT TEKNOLOGI INFORMASI INDONESIA (PERATIN)
TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN KEGIATAN
PELATIHAN HUKUM
Nomor: 01-/LBHDIGITEK/IX/2023
Pada hari Rabu tanggal tiga belas bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Kamilov Sagala, S.H., M.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) berdasarkan akta notaris nomor 80.- tertanggal 21 Februari 2022, yang beralamat di The Mansion Bougenville Tower Fontana BF 15 M1, Jl.Trembesi Blok D, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK). Untuk selanjutnya selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama Ir. Soegiharto Santoso, selaku Sekertaris Jendral Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia, yang beralamat Jl. Kemayoran Gempol No.43, RT.2/RW.2, Utan Panjang, C3A, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN). Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KHDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan dalam jabatan masing-masing, telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama tentang pemberian bantuan hukum dan kegiatan pelatihan hukum, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal memorandum of understanding sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Bahwa maksud tujuan kerjasama ini adalah PARA PIHAK untuk dapat menyelenggarakan pemberian bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat, maka PIHAK KEDUA dapat memberikan kegiatan pelatihan hukum kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek perjanjian kerjasama antara PARA PIHAK adalah penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarkat secara probono baik dalam bidang litigasi dan non litigasi serta pemberian kegiatan pelatihan hukum kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
- PARA PIHAK sepakat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
- PARA PIHAK sepakat untuk mengoptimalkan jasa bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono, PIHAK KEDUA memberikan kegiatan pelatihan hukum kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Masing-masing PARA PIHAK memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
- Kewajiban PIHAK PERTAMA:
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono baik dalam bidang litigasi dan non litigasi.
- PIHAK PERTAMA wajib melakukan kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat.
- Hak PIHAK PERTAMA:
Memperoleh fasilitas kegiatan pelatihan hukum dari PIHAK KEDUA untuk digunakan dalam kegiatan pemberian bantuan hukum, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan hukum oleh PIHAK PERTAMA.
- Kewajiban PIHAK KEDUA:
Memberikan fasilitas berupa kegiatan pelatihan hukum kepada PIHAK PERTAMA untuk digunakan dalam kegiatan pemberian bantuan hukum, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat.
- Hak PIHAK KEDUA:
Menerima pelayanan bantuan hukum secara pro bono dari PIHAK PERTAMA apabila ada masyarakat yang meminta bantuan hukum kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PELAKSANAAN
- PARA PIHAK wajib untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara berkala sekurang-kurangnya satu kali setiap enam bulan.
- PARA PIHAK wajib untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara berkala sekurang-kurangnya satu kali setiap tiga bulan.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
PARA PIHAK sepakat perjanjian kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun, terhitung mulai tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan 13 Desember 2028 dan dapat diperpanjang kembali apabila PARA PIHAK telah menyepakati perpanjangan terlebih dahulu.
PASAL 7
PEMBIAYAAN
Segala bentuk biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dibebankan kepada masing-masing PARA PIHAK.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini berakhir bilamana :
- Jangka waktu perjanjian kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat perjanjian kerjasama ini.
- Force majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali perjanjian kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar itikad baik.
- Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan harus disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 11
PENUTUP
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dalam perubahan atas perjanjian kerjasama (addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama ini.
- Perjanjian kerjasama ini dibuat diatas materai cukup dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Demikian memorandum of understanding ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Jakarta, 13 Desember 2023
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Kamilov Sagala, S.H., M.H. Ir. Soegiharto Santoso
Direktur LBH DIGITEK Sekertaris Jendral PERATIN
Saksi-saksi:
Leave a Reply