VISI & MISI

Visi:

Menghimpun para Advokat di Indonesia ke dalam Organisasi Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia sebagai wadah organisasi yang membangun kebersamaan, saling menghormati serta saling mempercayai sesama Advokat.

Meningkatkan profesi Advokat, integritas, moral, profesionalisme, menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat bagi para anggotanya;

Menumbuh kembangkan dan memelihara rasa kesetiakawanan di antara para Advokat dalam menjalankan profesinya;

Memperjuangkan, membela, melindungi dan mempertahankan hak dan kepentingan para Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti Jaksa, Polisi dan Hakim;

Berperan serta secara aktif di dalam masyarakat guna memberikan penyuluhan hukum dan pembinaan kesadaran masyarakat serta pelayanan hukum dalam rangka penegakan hukum, pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

Misi:

1. Untuk ikut berperan dalam penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.   

2. Menitikberatkan pada pelayanan bantuan hukum, kepada masyarakat miskin, marginal dan  terpinggirkan;

3. Memperjuangkan hak dan kepentingan hukum masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun secara  bersama-sama.

4. Menyelenggarakan secara aktif penyuluhan hukum kepada masyarakat baik secara khusus maupun pada umumnya;  

5. Melibatkan diri secara aktif dalam kerja sama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia yang maju dan berkembang sesuai perkembangan zaman;

6. Meningkatkan mutu layanan dan fungsi hukum itu  sendiri bagi masyarakat miskin, marginal dan terpinggirkan;  

7. Memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma/Prodeo/Probono dengan menunjuk kepengurusan terbatas terdiri dari unsur advokat dan paralegal;

8. Mengusahakan penerbitan dan melakukan riset serta pendirian lembaga pendidikan di semua tingkatan, yang berhubungan dengan bidang hukum dan Teknologi Informasi;

9. Meningkatkan dan melaksanakan kerja sama dengan instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam pendidikan bidang hukum dan bidang Teknologi Informasi;

10. Mengadakan kelompok belajar, grup diskusi untuk menyampaikan pandangan-pandangan kepada pemerintah, pengadilan dan Lembaga-lembaga lain;

11. Membangun dan membina Advokat untuk menjadi Advokat Teknologi Informasi yang profesional dan berintegritas yang cinta dan setia menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi advokat;  

12. Meningkatkan ilmu pengetahuan, profesional dan keahlian anggota;  

13. Mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, menegakkan supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum;  

14. Memberikan bantuan secara Cuma-cuma kepada lulusan sarjana hukum yang tidak mampu untuk mengikuti pendidikan profesi Advokat berdasarkan Undang-Undang;

15. Melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia;

16. Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang  bermanfaat bagi profesi Advokat, atau masyarakat dibidang hukum;