Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia
Our Mission is Your Success
Scroll Kebawah
PERATIN Membuka!
PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat
&
UPA Ujian Profesi Advokat
*FLYER UPDATE
(Modifikasi Flyer Terakhir: 20/03/2024)
PKPA PERATIN
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah program pendidikan lanjutan yang diperlukan untuk menjadi seorang advokat di Indonesia. Setelah meraih gelar Sarjana Hukum, seseorang harus menempuh PKPA sebelum dapat mempraktikkan profesi advokat.
Program PKPA ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian hukum yang diperlukan dalam praktik advokat. Materi yang diajarkan dalam program ini meliputi berbagai aspek hukum, seperti teknik wawancara dengan klien, penelusuran hukum, argumentasi hukum, cyber law, kewajiban pro bono bagi advokat, dan inovasi hukum.
Program PKPA biasanya memiliki kerjasama dengan organisasi profesi advokat dan fakultas hukum untuk menyelenggarakan kurikulum yang sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan program PKPA bervariasi tergantung pada lembaga penyelenggara, namun umumnya berlangsung dalam jangka waktu yang singkat
UPA
Ujian Profesi Advokat
Ujian Profesi Advokat adalah ujian yang harus diambil oleh seseorang yang ingin menjadi seorang advokat atau pengacara di Indonesia. Ujian ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan praktis calon advokat dalam bidang hukum.
Berikut adalah beberapa poin terkait Ujian Profesi Advokat di Indonesia:
- Persyaratan: Calon advokat harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat mengikuti ujian. Persyaratan tersebut biasanya mencakup pendidikan hukum yang memadai dan pengalaman praktik hukum tertentu.
- Materi Ujian: Ujian Profesi Advokat mencakup berbagai bidang hukum, termasuk hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, etika profesi advokat, dan aspek-aspek hukum lainnya yang relevan.
- Format Ujian: Ujian biasanya terdiri dari sejumlah tahap, termasuk ujian tertulis dan ujian lisan. Ujian tertulis melibatkan pemahaman hukum, analisis kasus, dan penerapan prinsip-prinsip hukum dalam situasi tertentu. Ujian lisan seringkali berfokus pada kemampuan komunikasi, penalaran hukum, dan etika.
- Lembaga yang Menyelenggarakan: Ujian Profesi Advokat di Indonesia diselenggarakan oleh PERATIN
- Lulus Ujian: Setelah lulus ujian, calon advokat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Pengadilan Tinggi setempat.
- Peran Advokat: Seorang advokat memiliki tanggung jawab memberikan nasihat hukum kepada kliennya, mewakili klien di pengadilan, dan menjalankan tugas-tugas hukum lainnya sesuai dengan etika profesi advokat.
Ujian Profesi Advokat merupakan langkah penting dalam proses menjadi seorang advokat yang berlisensi dan diakui secara resmi di Indonesia. Itu bertujuan untuk memastikan bahwa advokat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam praktik hukum.
Dewan Pimpinan Nasional
Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, M,Sc., Ph.D.
Dewan PakarProf. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M.
Ketua Dewan KehormatanSinggih B Prakoso, S.H., M.H.
Wakil Ketua 2 Dewan KehormatanProf. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat, M.Eng.
Dewan PakarIrjend Pol. (Purn) Drs. Adhi Prawoto, S.H.
Wakil Ketua Dewan KehormatanJemy Tommy S.H., S.E., M.M., Ph.D.(c)
Ketua Dewan PengawasIR. Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito
BendaharaKamilov Sagala, S.H., M.H.
Ketua UmumSyaiful Bachri,S.H.,M.H.
Ketua Komite Pendidikan dan Ujian Profesi AdvokatWenny Juliani, S.H.
Ketua Komite Advokasi, Kerjasama Organisasi & Hubungan MasyarakatIr. Soegiharto Santoso, S.H.
Sekretaris JenderalIr. Boen Welly
Ketua Komite IT, Digital Marketing dan Media DigitalOffice Location & Contact
official@peratin.or.id
Office Hours:
Monday – Friday : 10.00 am – 9.00 pm
Saturday: 10.00 am – 2.00 pm
Sunday: Holiday
The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran, Bougenville Fontana BF 15 M1 Jl.Trembesi Blok D, DKI Jakarta-Indonesia